Bicara mengenai hak dan kewajiban warga negara erat
kaitannya dengan mata pelajaran #PPKN yang sering kalian temuin sewaktu
masih SD dan mungkin sampai di bangku SMA sekarang. Tapi sebenarnya apa
aja yang dipelajarin dalam materi tersebut?
Demi
memenuhi keingin tahuan temen-temen mengenai hak dan kewajiban ini
Eduspensa.id akan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban warga
negara, meliputi :
1. Pengertian hak dan kewajiban.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
4. Wujud hubungan warga negara dan negara.
5. Contoh kasus.
2. Contoh hak dan kewajiban.
3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
4. Wujud hubungan warga negara dan negara.
5. Contoh kasus.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
Pengertian hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau
bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak
boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal
kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan
penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain
sebagainya.
Pengertian kewajiban adalah suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita.
Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah
mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing
supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu
temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang
tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau
gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur
hukum.
Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
- Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya
dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik
maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan
sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Hak membela negara
- Hak berpendapat
- Hak kemerdekaan memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
- Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
- Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
- Kewajiban membela negara
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak
dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak
dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut,
anatara lain sebagai berikut :
- Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
- Hak negara untuk dibela
- Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
- Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
- Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
- Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
- Kewajiban negara meberi jaminan sosial
- Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Sebenarnya
masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga
negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku
undang-undangnya.
Contoh Kasus
1. Menaati Hukum Lalu Lintas
Judul
kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri
sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada?
Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup
(cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah
lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
2. Membayar Pajak
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
3. Perlindungan Hukum
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.
Dengan
mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak
dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga
sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha
mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita
jalani lebih baik lagi
0 komentar:
Posting Komentar