Apa
gunanya kita membedakan mana WNI dan mana WNA ?
Menurut saya, gunanya adalah untuk
mengetahui hak dan kewajiban masing masing.
Apa
pentingnya kita tahu?
Agar kita melaksanakan hak dan kewajiban
itu.
Hari ini tgl 10 April 2018 kembali
melanjutkan perkuliahan seperti biasanya yaitu diskusi. Kali ini diskusi
mengenai warga negara Indonesia. Pengertian WNI sebagai berikut:
Warga negara Indonesia adalah orang asli
dan orang asing yang disahkan undang-undang.
Warga negara asing adalah orang asing yang
menetap di Indonesia untuk sementara waktu
Dan juga di jelaskan dalam UUD 1945 pasal
26:
- Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Terkait
dengan pernikahan antar WNI dan WNA juga di atur dalam undang-undang yaitu
UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 4:
- Orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
- Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara indonesia
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu asing
- Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara indonesia
- Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia
- Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
- Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.
Dan terdapat macam-macam asas kewarganegaraan, yaitu:
ius soli dan ius sanguinis. Ius Soli
merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai daerah kelahirannya. Sedangkan Ius Sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai kewarganegaraan orang tuanya.
merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai daerah kelahirannya. Sedangkan Ius Sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai kewarganegaraan orang tuanya.
0 komentar:
Posting Komentar