Suatu
kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan,
bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya.
Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin
selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam.
Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui usaha
yang dilakukan. Setiap saat manusia ingin memenuhi kebutuhannnya dengan baik.
Jika dalam saat yang bersamaan ada dua manusia yang ingin memenuhi kebutuhan
yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau
mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokkan akan terjadi juga jika
dalam suatu hubungan, antara satu manusia dengan manusia lain ada yang tidak
memenuhi kewajibannya.
Hal-hal
semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin
bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan
sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat
diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan
keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun
dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk
membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan
adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran
dan biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang
timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini timbul berdasarkan rasa kesadaran
manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial. Gejala-gejala sosial itu
merupakan hasil pengukuran, baik dari tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidupnya.
Peraturan
hukum yang berlaku dalam suatu kelompok sosial ketentuannya tidak
terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada satu kesatuan yang
masing-masing berlaku sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan
aturan terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan disusun secara
teratur dengan tatanan tertentu merupakan suatu sistem yang disebut sistem hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum tertentu untuk memelihara tata tertib
demi keadilan bernegara.
Kata
hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya
adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi
“Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan
pengertian yang dapat melakukan paksaan. Ada beberapa pengertian hukum menurut
para ahli seperti berikut:
Ø Prof.Dr.P.Borst
Hukum adalah keseluruhan
peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang
pelaksaannnya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan
Ø Prof.Dr.Van
Kan
Hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat
Ø Kantorowich
Hukum adalah keseluruhan
peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat
keadilan serta dapat dibenarkan
Ø Dr.E.Utrecht
SH
Hukum adalah himpunan
petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati
oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
Ø M.H.Tirtaamidjaja,SH
Hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari
definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya berbeda-beda.
Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Secara umum
hukum dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa
dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Jadi di dalam
hukum terkandung unsur-unsur
a)
Peraturan-peraturan yang
dibuat oleh yang berwenang
b)
Tujuannya mengatur tat
tertib kehidupan bermasyarakat
c)
Mempunyai ciri memerintah
dan melarang
d)
Bersifat memaksa dan
ditaati
Penegakan hukum adalah proses
dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara
nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh
subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh
subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan
hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja
yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti
dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi
subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur
penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum
berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila
diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya
paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat
pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal
ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di
dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan
perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan
perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula
digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dari uraian di
atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang
lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti
formal maupun materiil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum,
baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan
hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin
berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
C.
Fungsi
Penegakan
Hukum
a)
Sebagai alat pengatur
tata tertib hubungan masyarakat
Manusia
dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga membatasi apa yang harus diperbuat
dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan
teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak
mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang.
Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton bioskop sama-sama
mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus antri, mau masuk
antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang
sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua
sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
b)
Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum
dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan
siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang
harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c)
Sebagai penggerak
pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum
hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas
dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada
hukum.
Aparatur penegak hukum mencakup
pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak
hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses
tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim,
dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparatur terkait mencakup pula
pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan
kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penuntutan, pembuktian,
penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali
(resosialisasi) terpidana.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum
itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i) institusi
penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme
kerja kelembagaannya
(ii) budaya kerja
yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya
(iii)perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya
maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya
maupun hukum acaranya
Upaya penegakan hukum secara
sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga
proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat
diwujudkan secara nyata. Namun, selain
ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di
negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih
menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan
persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin
akan
tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan
perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak
mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa
lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita
hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan
hukum atau pembuatan hukum baru.
Karena itu, ada empat fungsi penting
yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu sebagai berikut:
(i) pembuatan hukum
(‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’)
(ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization
and promulgation of law
(iii) penegakan hukum (the enforcement of law)
(iv) adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif
dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung
jawab (accountable)
Dalam arti luas, ‘the
administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules
executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang
sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi
berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka
pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusankeputusan
administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis)
hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke
daerah-daerah.
Hukum merupakan aturan untuk mengatur
masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan
masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya
masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Tidak dapat diabaikan salah satu
faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran
hukum masyarakat itu sendiri.
Faktor
kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Artinya
semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya
sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan
hukum. Berbagai pelanggaran hukum yang tejadi merupakan dampak dari lemahnya
kesadaran hukum dalam masyarakat. Sehingga proses
perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan
rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap. Semakin berkembangnya
pemikiran sebuah masyarakat, maka semakin tinggi pula kesadaran hukumnya. Kesadaran
hukum berawal dari pemikiran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang tentram dan
aman. Hal tersebut tentunya akan
terlaksana dengan baik jika masyarakat telah mempunyai tingkat kesadaran hukum
yang tinggi.
Kesadaran
hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara
langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada
hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu
bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik, benar dan adil. Sebaliknya
dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara
tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum
bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena
mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena
dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya
F. Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Adapun peranan
hukum dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
a)
Dengan keluarga
· Seorang laki-laki dan
perempuan yang akan hidup bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam
suatu hubungan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang
Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
·
Orang mencatatkan
kelahiran anak, pernikahan, perceraian, dan kematian pada Kantor Pencatatan
Sipil. Tanpa disadari telah memenuhi peraturan pasal 4 Bab ke dua Buku ke II
Undang-undang Hukum Perdata.
· Anak bersikap hormat dan
segan pada kedua orang tuanya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298
Undang-undang Hukum Perdata
·
Orang tua mengawasi
anaknya yang belum dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit saraf atau buta telah
melakukan hal yang diatur dalam Undang-undang (KUH Perdata pasal 462)
b) Dalam
Pekerjaan
· Orang bekerja dalam suatu
instansi menandatangani perjanjian kerja adalah sesuai denga peraturan yang
berlaku (KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai 1601 c)
· Seorang pemimpin
perusahaan membuat peraturan merupakan sesuatu yang telah diatur dalam UU
Perburuhan
· Seorang majikan yang
membayar upah kepada buruh pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam bab ke tiga KUH Perdata
· Seorang sarjana yang
bekerja pada pemerintah maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah
dengan sendirinya memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Undang-undang
Perburuhan (UU No. 8/1961 tanggal 29 April tentang Wajib Kerja Sarjana)
· Permintaan bantuan
seorang penuntut umum kepada dokter atau ahli-ahli lainnya dilindungi oleh
hukum
c) Di
dalam Menjalankan Profesi
·
Di dalam menjalankan
pekerjaan orang terikat pada peraturan kepegawaian
· Dokter yang menyimpan
rahasia kodekteran merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 10 tanggal 21 Mei 1966, LN 1966 No. 2
· Seorang dokter tidak akan
melakukan pengguguran pasiennya, karena terikat oleh undang-undang tentang larangan abortus
· Seorang bendaharawan
pemerintah dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang Perbendaharaan
Negara (UU ICW) da peraturan-peraturan lainnya
d) Hubungan
dengan Hak
Untuk
mempertahankan haknya, orang tentu menggunakan hukum yang berlaku seperti:
· Seorang pemilik tanah
akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang menggusur atau menguasai tanahnya
· Seorang buruh akan
menuntut pesangon kepada majikannya, apabila ia diberhentikan oleh perusahaan
tanpa salah
e) Dalam
Perkembangan Masyarakat
Makin
majunya masyarakat, makin berkembangnya teknologi, makin pesatnya pertambahan
penduduk berakibat makin terlihatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat
luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak
dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana
yang dibenarkan oleh Undang-undang dan perbuatan mana yang melanggar hukum.
Saat
ini tidak mudah memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya prihatin
yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan marahan
masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka
tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan
yang amat tajam dari sejumlah lapisan masyarakat baik dalam negri maupun luar
negri.
Dari
sekian banyak bidang hukum dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati
peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar
biasa dibandingkan dengan biddang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan
bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformaasi
hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum
pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara
pidana., tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses
peradilan berwal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan
berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan
hukuman itu sendiri oleh lembaga permasyarakatan. Semua proses pidana itulah
yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau
prilaku aparatanya yang jauh dari kebaikan.
Corak
hukum yang sebagian besar telah bobrok oleh pelaku yang hnaya mementingkan
pribadi atau kelompok. Walaupun ada kebaikan- kebaikan serta berjalannya hukum
sesuai alur, namun itu hanya sebagian kecil dari kerusakan sistem yang berlaku
sekarang.
Hukum
di negara ini dapat diselewengkan dengan mudahnya, dengan inkonsisten hukum di
Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi
aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberpa
oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak
diperpanjang polisanya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun
salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih
banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewenagan hukum di
Indonesia.
Kita
dapat mengambil beberpa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia.
Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia
disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya
tak seberapa mana, sedangkan di
Indonesia para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati
tanpa dosa, karena mereke memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Ambil
contoh Arthalyta Suryani, ia menempati rutan dengan sarana ekslusif dimana
dipenjaranya tersedia untuk karaokean, ini juga bisa dinilai sebagai pembelian
hukum di Indonesia.
Kasus
korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski pemerintah berjanji
tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pada
kenyataannya tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang
dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang
intelektualnya. Banyak oknum penegak hukum yang ikut terlihat dalam pusaran
kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.
Interakasi
individu antar warga negara merupakan
konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur agar pola hubungan
tersebut dapat berjalan secara tertib, maka dibutuhkan suatu peraturan yang
jelas dan tegas. Adanya peraturan yang jelas dan tegas dapat menjamin hak-hak
individu dalam interaksi sosial. Oleh karena itu semua segala sesuatunya berdasarkan hukum dan setiap
warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum. Jadi, hukum
mempunyai arti yang sangat penting bagai warga Negara karena hal – hal sebagai
beikut:
- Untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara.
- Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
- Untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
- Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak asasi warga negara.
- Untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
- Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
- Ada beberapa definisi hukum yang telah di paparkan oleh beberapa ahli hukum
- Pengertian penegakan hukum bisa ditijau dari subjeknya dan objeknya
- Fungsi dari penegakan hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin dan sebagai penggerak pembangunan
- Dalam penegakan hukum di suatu negeri diperlukannya aparatur penegak
- hukum yan dapat mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya
- Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap, semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum
- Hukum memiliki peran di dalam masyarakat seprti dengan keluarga, di dalam pekerjaan, di dalam menjalankan profesi, hubungan dengan hak, dalam perkembangan masyarakat
- Hukum di Indonesia belumlah berjalan dengan baik karena hukum yang diterapkan masih memandang bulu.
0 komentar:
Posting Komentar