Pada perkuliahan kali ini, membahas tentang
penegakan hukum, dan yang akan dibahas adalah hanya 3 bagian penting menurut
Lawrence M Friedman, yaitu:
1). Hukum (legal subtance), adalah dimana ini menentukan boleh atau tidaknya
hukum itu dilaksanakan dan juga membuat aturan baru.
2). Struktur hukum (legal structure), yaitu isinya adalah memuat organ-organ /
badan-badan / apparat penegak hukum. Hal ini lah yang paling dan mempunyai
pengaruh besar, karena dengan adanya apparat, hukum yang ada tidak menjadi
sebuah hiasan saja, akan tetapi akan terlaksana dengan baik, oleh karenanya
apparat harus lah tegas dan kuat mentalnya.
3). Budaya hukum (legal culture), yaitu sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem
hukum kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Hal ini erat kaitannya
dengan kesasdaran hukum masyarakat. Semakain tinggi kesadarannya maka akan
semakin bagus terciptanya budaya hukum. Dan ini akan menjadi penentu berfungsi
tidaknya suatu hukum.
0 komentar:
Posting Komentar