1 Apr 2018

Resume: Identitas Nasional

Setiap hal tentunya memiliki karakter atau ciri khasnya masing-masing,entah itu dibuatnya sendiri atau mendapat julukan dari pihak lain. Manusia adalah makhlul yang ciri utamanya adalah makhluk yang saling bergantungan dan saling membutuhkan satu sama lain, dan oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk social.

Tidak terlepas dari itu, suatu bangsa atau negarapun memiliki ciri atau identitas yang biasa kita kenal sebagai identitas nasional. Pastilah semua bangsa memiliki identitasnya masing-masing, karena itu merupakah salah satu hal yang menjadi kebanggan suatu bangsa. Tentunya hal yang dibanggakan adalah identitas yang baik, yang mengangkat citra dari nama bangsa tersebut.

Seperti pada kegiatan minggu lalu, minggu ini juga diisi dengan diskusi, ya memang kata dosennya, setiap minggunya selalu akan diisi dengan diskusi.

Minggu ini pembahasannya adalah seperti pada judul postingan ini, yaitu identitas bangasa. Apa sih identitas itu? Dan apa pentingnya identitas?

Menurut KBBI, identitas diartikan sebagai ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Selain itu, dapat juga dikatakan sebagai tanda pengenal, yaitu gambaran yang diperoleh orang lain terhadap seseorang yang akan mempengaruhi tingkah lakunya.

Identitas ada karena untuk memberikan gambaran terhadap tingkah laku yang akan dilakukan. Pada intinya, identitas ini lebih mengarah kepada sikap, jadi ini akan mempengaruhi sikap.

Berdasarkan diskusi siang itu, dosen menyampaikan bahwa identitas terbagi menjadi 2, yaitu:
1.     Identitas tanpa usaha
Artinya, tidak begitu banyak pengaruh yang akan terjadi, karena ini adalah ciri umum yang tergambar otomatis.
2.     Identitas dengan usha
Artinya adalah kebalikan dari identitas tanpa usaha, yakni banyak pengaruh yang akan terjadi, dan pengaruh yang paling menonjol adalah pengaruh terhadap sikap, namun itu  semua tergantung pada seberapa besar usaha yang dilakukan.

Saya rasa pada diskusi kali ini, tidak semenarik diskusi minggu lalu, mungkin diskusi minggu depan akan lebih menarik. Oh ya, perkuliah mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan ini setiap hari selasa, dan saya memposting tidak menentu harinya hehe. Cukup sampai disini saja ya sampai jumpa… wassalaamu’alaykum…

Share:

Resume: Apa itu cinta Indonesia?


Indonesia begitu indah, indah karena alamnya, indah karena ragam budayanya, indah karena ragam sukunya, indah karena ragam agamanya, dan terlalu indah untuk sebuah kata cinta. Ketika ditanya mengenai apakah kamu cinta Indonesia? Tentunya semua warga yang baik mengatakan “ya, saya cinta Indonesia”. Tapi apa arti cinta itu sendiri? Apakah setiap sudut pandanganya sama? Yang seperti apakah cinta Indonesia itu?

Hari itu tanggal 13 Maret 2018 saya ada kelas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Ketika pertama datang, dosen memberikan cuplikan video yang bertemakan “Saya Cinta Indonesia”.

Menurut saya, cinta itu relatif tergantung dari mana seseorang melihat sudut pandangnya itu sendiri. salah seorang mahasiswa juga berpendapat bahwa cinta itu menurut dia bukan hanya berlatar belakang suka saja tetapi cinta adalah tentang bersyukur atas apa yang kita dapatkan.

Kemudian hal menarik perhatian saya  adalah ketika dosen beragumen kurang lebihnya seperti ini “sebenarnya apakah kalian benar-benar cinta Indonesia? Ataukah kalian hanya berteman saja?”. Ini kalimat yang sangat saya sukai. Tetapi kembali menurut saya tadi, bahwa cinta itu relatif, sama seperti lanjutan argument mahasiswa yang berpendapat cinta itu rasa syukur. Dia berpendapat juga bahwa dalam pertemananpun ada cinta. Rasa suka dan duka yang dilewati bersama teman, adanya perselisihan kemudia berbaikan kembali, itu semua cinta. Wah, saya sangat suka sekali diskusi siang itu.

Maka kesimpulan yang saya dapat dari diskusi itu adalah bahwa cinta itu beda. Beda disetiap orangnya, beda disetiap yang dirasakannya, dan beda disetiap hal, karena cinta itu ragam dan cinta tidak bisa disebut cinta selain diri sendirilah yang mengatakannya.
Share:

Materi: Integrasi Nasional

Pertahanan dan keamanan negara memang bukan hanya tugas TNI saja, kita pun sebagai warga negara wajib untuk membela negara sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pada pasal 30 ayat (1), yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Integrasi berasal dari bahasa Latin yakni integrate yang berarti member tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari katanation (inggris) yang berarti bangsa. Dengan demikian, yang dimaksud integrasi nasional adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari suatu bangsa. Integrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu integrasi sosial, integrasi kebudayaan, dan integrasi nasional.

Arti integrasi nasional dalam kamus besar bahasa Indonesia:
1.      Secara politis, integrasi berarti proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2.      Secara antropologis, integrasi berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa Indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia.

Faktor-faktor pendorong integrasi nasional:
a.       Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
b.      Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
c.       Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
d.      Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
e.       Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional:
a.       Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras, dan sebagainya.
b.      Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
c.       Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
d.      Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatism dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
e.       Adanya paham “etnosentrisme” di antara berbagai suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

Contoh wujud integrasi nasional:
a.       Pembanguna Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua provinsi di Indonesia.
b.      Sikap toleransi antar umat beragama.
c.       Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain.
d.      Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan bidang olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Melalui Pekan Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan menggali potensi para atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di tingkat internasional.


Share:

Materi: Demokrasi

A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani “demos” artinya rakyat dan “kratos / kratein” artinya pemerintah. Dengan begitu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.

Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli:
– Aristoteles, demokrasi merupakan suatu kebebasan dalam artian kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan. Beliau juga mengutarakan bahwa setiap warga negara setara dalam jumlah, yakni satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian dengan tingginya nilai individu, setiap warga negara sama.

– Sidney Hook, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan pentingdalam suatu pemerintahan baik secara langsung ataupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas denagn berdasarkan hak yang diberikan kepad rakyat biasa.

– Samuel Huntington, demokrasi akan ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil dan jujur, samua peserta boleh bersaing dengan bersih dan semua masyarakat memiliki hak yang sama atau setara dalam pemilihan.


B.  PRINSIP DEMOKRASI
Ada beberapa prinsip demokrasi yang penting, yaitu:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4.      Suatu system perwakilan
5.      Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
6.      Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
7.      Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
8.      Jaminan Hak Asasi Manusia
9.      Persamaan kedudukan di depan hukum
10.  Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
11.  Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
12.  Kebebasan pers


C. CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRASI
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
  1. Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
  2. Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  3. Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  4. Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  5. Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  6. Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
  7. Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
D. JENIS / MACAM-MACAM DEMOKRASI

Demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut jenis-jenis demokrasi yang ada di berbagai negara:
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran aspirasi rakyat 




  • Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
  • Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian
    1. Demokrasi Formal adalah demokrasi yang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi. Dalam demokrasi formal ini, individu dalam masyarakat diberi kebebasan yang luas dalam bernegara. Kita kenal jenis demokrasi ini sebagai demokrasi formal.
    2. Demokrasi material adalah demokrasi yang terjadi pada negara sosialis-komunis. Demokrasi ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh warganya dalam bidang sosial-ekonomi dibandingkan bidang politik.
    3. Demokrasi campuran adalah demokrasi yang menggabungkan kedua jenis demokrasi sebelumnya. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
    1. Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.    
    2. Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara

    1.      Demokrasi Sistem Parlementer

        Sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
    Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri & parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden & seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. 

    2.      Demokrasi Sistem Presidensial

           Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
    Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing & mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya (DPR). 
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
    1. Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
    2. Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat negara 
    1. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat. 
    2. Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. 
    3. Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. 
    4. Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi 
    1. Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum 
    2.  Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. 
    3.  Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.

    Share:

    Materi: Hak dan Kewajiban Warga Negara

    Bicara mengenai hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan mata pelajaran #PPKN yang sering kalian temuin sewaktu masih SD dan mungkin sampai di bangku SMA sekarang. Tapi sebenarnya apa aja yang dipelajarin dalam materi tersebut?
    Demi memenuhi keingin tahuan temen-temen mengenai hak dan kewajiban ini Eduspensa.id akan memberikan materi mengenai hak dan kewajiban warga negara, meliputi :
    1. Pengertian hak dan kewajiban.
    2. Contoh hak dan kewajiban.
    3. Pasal-pasal yang bersangkutan.
    4. Wujud hubungan warga negara dan negara.
    5. Contoh kasus.
    Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
    Hal yang pertama kali kalian harus ketahui adalah pengertian hak dan kewajiban. Apa sih pengetiannya?
    Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
    Pengertian kewajiban adalah suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
    Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
    Selanjutnya ada beberapa contoh hak dan kewajiban warga negara dan pasal-pasalnya.
    Contoh hak warga negara :
    1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
    2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
    3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
    4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
    5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
    6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

    Contoh kewajiban warga negara :
    1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
    2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
    3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
    4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
    5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
    6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
    Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
    • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
    • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
    • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

    Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
    Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
    Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak warga negara indonesia seperti :
    1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
    2. Hak membela negara
    3. Hak berpendapat
    4. Hak kemerdekaan memeluk agama
    5. Hak mendapatkan pengajaran
    6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
    7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
    8. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
    Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
    • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
    • Kewajiban membela negara
    • Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
    Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
    1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
    2. Hak negara untuk dibela
    3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
    4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
    5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
    6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
    7. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
    8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
    Sebenarnya masih ada banyak sekali contoh dan wujud hubungan negara dengan warga negara yang tercantum dalam UUD 1945, temen-temen bisa baca tuh buku undang-undangnya.
    Contoh Kasus
    1. Menaati Hukum Lalu Lintas
    Judul kasus diatas bener-bener kontroversial, kita bisa bertanya kepada diri sendiri apakah kita sudah menaati peraturan lalu lintas yang ada? Kebanyakan pelajar memakai sepeda motor demi memudahkan perjalanan hidup (cie) mereka ke sekolah. Memang terasa kemudahannya, namun kita telaah lagi. Apakah kita sudah punya SIM?
    2. Membayar Pajak
    Coba perhatikan apakah orang-orang sekitar kita sudah membayar pajak yang sudah ada ketentuannya dalam UUD. Setiap orang yang tertanggung harus dan wajib membayar pajak sesuai ketentuannya. Kalau gak bayar pajak, apa kata dunia?
    3. Perlindungan Hukum
    Sebagai salah satu warga negara Indonesia kita diberi hak akan jaminan perlindungan hukum, mungkin beberapa dari kita sudah merasakan hak tersebut dengan baik. Namun ada juga yang belum. Seperti penanganan beberapa kasus kriminal yang tidak cepat tanggap.

    Dengan mengetahui hal tersebut, kita bisa mendapatkan pengetahuan bahwa hak dan kewajiban warga negara merupakan sebuah hal yang terikat. Kita juga sebagai manusia harus bisa melaksanakan kewajiban yang ada dan berusaha mendapatkan hak sesuai taraf yang berlaku supaya kehidupan yang kita jalani lebih baik lagi



    Share:

    24 Mar 2018

    Materi: Identitas Nasional

    Dilihat dari segi bahasa bahwa Indentitas itu berasal dari bahasa inggris yaitu “Indentity” yang dapat diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Ciri-ciri itu adalah suatu yang menandai suatu benda atau orang. Ada ciri-ciri fisik atau non fisik. Indentity sering diindonesiakan menjadi indentitas atau jatidiri. Indentitas atau jatidiri, dapat memiliki dua arti ; pertama, yang menunjuk pada ciri-ciri yang melekat pada diri seseorang atau sebuah benda, kedua, indentitas dapat berupa keterangan yang dapat menjelaskan pribadi seseorang dan riwayat hidup. Indentitas atau jatidiri adalah “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang termasuk dalan suatu golongan dilakukan berdasarkan atas serangkaian ciri-cirinya.
    Menurut Hank Johnston, Enrique Larana, dan Joseph R. Gusfield. indentitas dibagi dalam dua bagian, yaitu: indentitas individu dan indentitas kolektif. Sebagaimana kita ketahui bahwa indentitas atau jatidiri itu ada dalam interaksi, maka dapatlah kita katakan bahwa jati diri itu diperlukan dalam interaksi. Sebuah interaksi mewujudkan adanya struktur dimana masing-masing pelaku yang terlibat didalamnya berada dalam suatu hubungan peranan. Di lain pihak dan pada waktu yang sama, corak peranan yang dijalankan oleh masing-masing pelaku tersebut tergantung pada corak atau macam struktur interaksi yang berlaku.
    ATRIBUT INDENTITAS
    Atribut adalah segala sesuatu yang tarseleksi, baik disengaja maupun tidak, yang berguna untuk mengenali indentitas atau jatidiri seseorang atau sesuatu gejala. Atribut ini bisa berupa ciri-ciri yang menyolok dari benda atau tubuh orang, sifat-sifat seseorang, pola-pola tindakan atau bahasa yang digunakan.
    Corak indentitas seseorang itu ditentukan oleh atribut-atribut yang digunakan, yaitu supaya dilihat dan diakui oleh cirinya oleh para pelaku yang dihadapi dalam suatu interaksi, agar indentitas atau peranan seseorang tersebut diakui dan masuk akal bagi pelaku yang terlibat dalam interaksi tersebut. Ada indentitas yang tidak dapat diubah, walaupun dapat ditutupi untuk sementara, dan ada indentitas yang dapat dengan mudah diubah dengan cara memanipulasi atau mengaktifkan sejumlah atribut yang diperlukan untuk tujuan tersebut.
    Atribut-atribut diatur dan dimanipulasi oleh seorang pelaku lainnya dalam berhubungan dengan orang lain sesuai dengan yang dikehendakinya. Contohnya : seorang pengemis akan membuat dirinya sebagai seorang pengemis yang patut dikasihanni orang ramai yang akan menjadi pelaku-pelaku dalam interaksi dengannya sebagai pengemis.

    PENGERTIAN IDENTITAS NASIONAL
    Dunia tanpa batas, itulah yang terjadi sekarang. Dengan pesatnya kemajuan pada bidang information, communication, and technology (ICT) seluruh dunia “dipersatukan” dengan tidak mengenal batas ruang teritorial baik darat, udara maupun laut, bahkan tidka mengenal waktu. Akibatnya warga dunia dapat memiliki akses terhadap peristiwa yang terjadi di bagian belahan dunia manapun.
    Ada banyak manfaat dengan menjadi masyarakat global, di antaranya akses informasi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni lebih cepat. Bahkan bangsa Indonesia sebagai bagian dari bangsa-bangsa di dunia telah memperoleh manfaat dari kemajuan tersebut. Hampir semua kehidupan membutuhkan dan perlu dtunjang oleh teknologi. Namun demikan, globalisasi juga membawa dampak yang cujup serius, misalnya sering disalahgunakannya produk teknologi untuk kepentingan yang bertentangan dengna nilai-nilai kemanusiaan seperti merakit bom untuk pemberontakan maupun untuk kegiatan terorisme. Selain itu, globalisasi dapat mengikis budaya nasional.
    Generasi muda dihadapkan pada apa yang disebut dengan global paradoks. Ada petentangan antara budaya lokal/nasional dengan budaya luar/asing, terutama budaya secara substansial bertentangan dengna ideologi, norma-norma serta believe system yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks inilah generasi muda perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan serta pemahaman tentang pentingnya menjaga identitas kultural bangsa. Tanpa upaya serius untuk mempertahankan identitas bangsa, tidaklah mustahil bangsa dan negara Indonesia akan kehilangan jatidiri sebagai bangsa.
    Dalam pencaturan global, sebagaimana disinggung di atas, dalam ruang dunia tanpa batas, sulit untuk dapat membedakan identitas nasional. Bukan saja identitas nasional suatu bangsa dengan bangsa lainnya yang semakin membaur dan sulit dibedakan, bahkan identitas individu warganegara pun sekarang sulit dibedakan, misalnya seorang warga indonesia yang keturunan Arab dan Perancis dan beragama Kristen. Pada kasus ini, apakah ia akan mengaku sebagai bangsa Indonesia, Arab atau Perancis? Hal ini karena kepribadian, jatidiri antarbangsa menjadi berbaur. Hal ini dapat disebabkan karena faktor perkawinan antara negara bangsa bahkan perkawinan antarkeyakinan/agama.
    Sebagaimana kita ketahui bahwa Bangsa-bangsa maju mengembangkan identtas secara dinamis membawa nama bangsa tersebut, baik dalam khasanah ilmu pengetahuan dan teknologi maupun seni. Oleh karena itu bangsa Indonesia yang juga dinamis dihadapkan pada berbagai persoalan, termasuk persoalan menurunnya kebanggaan terhadap bangsanya sendiri. Semangat kebangsaan, cinta tanah air menurun bahkan para pejabat negara yang seharusnya memahami Ideologi Negara Pancasila malah sibuk memperkaya diri, keluarga atau kelompoknya dengan menyalahgunakan jabatannya. Dengna demikian bangsa Indonesia perlu kembali memupuk kesadaran berbangsa dan tujuan hidup bangsanya dna berusaha untuk dapat mewujudkannya.
    Sebagai sebuah istilah “Identitas Nasional” dibentk oleh dua kata, yaitu ‘identitas’ dan ‘nasonal’. Identitas dapat diartikan sebagai ciri, tanda, atau jatidiri; sedangkan nasional dalam konteks ini adalah kebangsaan. Dengan demikian, identitas nasional dapat diartikan sebagai “jatidiri Nasional” atau “kepribadian nasional” (Charmin, 2003: 209). Menurut Kaelan (2007: 43) istilah “Identintas Nasional” secara Terminologi adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Dalam konteks Indonesia, menurut Guneswara,dkk. (2007:27) Identitas Nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tmbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang “dihimpun” dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan Pancasila dan roh “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai dasar dan arah pengembangannya.
    Identitas bangsa yang satu dengan yang lainnya tentu saja berbeda. Hal ini disebabkan oleh perbedaan latar belakang sejarah, kebudayaan maupun geografi. Identitas nasional Indonesia terbentuk rakyat Indonesia memiliki pengalaman masing-masing daerah dalam menghadapi penjajah, timbulah perasaan senasib berhadapan dengan para penjajah. Perasaan senasib ini mendorong timbulnya kesadaran bahwa kita memang memiliki banyak perbedaan tetapi perbedaan ini tidak dapat menutup kenyataan bahwa kita memiliki kesamaan sejarah dalam melawan penjajah. Pengalaman sejarah inilah yang dapat menambahkan kesadaran kebangsaan kemudian melahirkan Identitas Nasional.

    FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG KELAHIRAN IDENTITAS NASIONAL
    Lahirnya Identitas Nasional suatu bangsa tidak dapat dilepas dari faktor objektif, yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis-ekologis dan demografis; dan faktor subyektif, yaitu faktor-faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa itu (Suryo dalam Chamim, 2003:210). Selain itu, menurut Surbakti (1999) faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa meliputi primordial, sakral, tokoh, Bhinneka Tunggal Ika, sejarah, perkemabangan ekonomi, dan kelembagaan. Pendapat lain dikemukakan Kaelan (2007: 49) bahwa identitas Nasional terbentu karena dua faktor, yaitu (i) faktor objektif seperti geografis, ekologis, dermografis, dan (ii) faktor subyektif ssperti historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
    Menurut Abidin, dkk.(2014: 154) lahirnya identitas nasioanl suatu bangsa tidak dapat dilepaskan dari dukungan faktor objektif, yaitu faktor-faktor yang berkaitan dengan geografis-ekologis, dan demografis serta faktor subyektif, yaitu faktor-faktor historis, politik, sosial dan kebudayaan yang dimiliki bangsa itu.
    Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis sosial, kultural bangsa Indonesia. Faktor penting lainnya yang mendorong tumbuhnya kesadaran kebangsaan di Indonesia adalah digunakannya bahasa Melayu sebagai bahasa kebangsaan. Pencarian identitas Nasional Bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan masyarakat dan bangsa Indonesia untuk membangun konesp “Indonesia” sebagai atribut terbentuknya masyarakat dan bangsa yang baru Indonesia modern. Identitas nasional berkaitan erat dengan dimensi sosial, ekonomi maupun politik.
    Menurut Abidin, dkk. (2014: 154) pembentukan identitas dan karakter bangsa sebagai sarana pembentukan pola pikir (mindset) dan sikap mental serta memajukan adab dan kemampuan bangsa merupakan tugas utama dari pembangunan kebudayaan nasional. Berdasarkan pendapat Abidin tersebut, maka yang menjadi tugas pertama pemerintah adalah terus menerus membina dan mengembangkan kebudayaan nasional bangsa Indonesia agar senantiasa mewariskan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak akan tercerabut dari akat kebudayaan dan kepribadiannya ditengah-tengah globalisasi.
    PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN DAN IDENTITAS NASIONAL
    Sejak negeri ini diproklamasikan sebagai negara merdeka, kita telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus terus hidup dalam kehidupan masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Pancasila harus menjadi perekat perbedaan kultur yang terbangun dalam masyarakat plural. Menjadi ideologi bersama oleh semua kelompok masyakarakat, bisa juga dimaknai sebagai identitas nasional yang bisa menjadi media dalam menjembatani perbedaan yang muncul.
    Pancasila sebagai jatidiri bangsa Indonesia, nilai-nilainya sudah ada sejak zaman dahulu. Adat istiadat, kebudayaan, religi dan praktek kehidupan lainnya yang sudah ada dan terpelihara dalam kehidupan sehari-hari di konkretisasikan ke dalam sila-sila Pancasila. Dengan demikian, causa materialis dari Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri melalui kebudayaan dan kepribadiannya. Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, bukan merupakan jiplakan dari bangsa lain atau hanya merupakan pemikiran perseorangan. Pancasila berbeda dengan ideologi lainnya seperti liberalisme yang hanya mengedepankan kebebasan kelimpok. Bangsa Indonesia memadukan dimensi manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial. The founding father bangsa Indonesia menyadari akan pentingnya dasar filsafat negara yang dapat diletakkan dalam konsep bangsa yang berkembang menuju fase nasionalisme Modern.
    Kenyataan bahwa Bangsa Indonesia merupakan negara yang majemuk dari berbagai hal, suku, agama, ras, golongan dan sebagainya memerlukan ideologi yang dapat menaungi dan melindungi semua komponen bangsanya. Pancasila hendaknya menjadi “katalis” dari berbagai perbedaan yang ada pada bangsa Indonesia. Dalam konteks ini Pancasila sangat relevan dijadikan dasar negara dari pandangan hidup bangsa yang plural seperti Indonesia. Segenap komponen bangsa Indonesia harus mampu memahami dan menerima keberagaman dalam kebersamaan.
    Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yait ketuhanan (Tuhan), kemanusiaan (manusia), persatuan (satu), kerakyatan (rakyat), serta keadilan (adil), secara historis sudah ada sejak zaman kerajaan terdahulu, seperti Kutai, Sriwijaya, Majapahit, Demak, Banten, dan lainnya.
    Dalam implementasinya pada praktek penyelenggaraan negara tidak sedikit sudah penyimpangan dair nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, seperti penafsiran yang kabur pada nilai-nilai Pancasila oleh para penyelenggara negara, dijadikannya Pancasila sebagai “kedok” kekuasaan untuk melegalisasi tindakan penguasa, dan euphoria demokrasi yang kebablasan. Perilaku menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, baik norma hukum, agama, kesopanan, dan norma lainnya bukan saja dilakukan oleh orang awam yang tidak berpendidikan, bahkan hal ini juga dilakukan oleh orang terdidik bahkan tidak sedikit pejabat publik yang terkena kasus asusila, korupsi, terungkap sedang mengonsumsi narkoba dan sebagainya. Oleh karena itu, perlu upaya sadar dan terencana dari segenap komponen bangsa Indonesia untuk menjaga eksistensi Pancasila sebagai kepribadian dan identitas Nasional. Tanpa kemauan dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia, tidak mustahil Pancasila dan nila-nilainya lenyap digerus zaman; Pancasila hanya akan menjadi hafalan dan pajangan di kantor-kantor pemerintah tanpa makna.
    a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
    Mengandung pengertian bahwa warga negara percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan dan ketakwaan ini bersifat aktif, sepenuh hati berusaha menjalankan segala Perintah-NYA menurut agamanya masing-masing.
    b.     Kemanusiaan yang adil dan bearadab
    Menunjuk pada identitas bangsa Indonesia akan sikap adil dan sikap beradab. Adil dalam hubungan kemanusiaan adalah bersikap adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama dan terhadap Tuhan-NYA. Beradab adalah terlaksananya semua nnsur manusia yang monopluralis.
    c.      Persatuan Indonesia
    Konsep persatuan Indonesia dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945 dalam alinea kedua an keempat.
    d.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
    Prinsip kerakyatan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan prinsip demokrasi. Demokrasi yang dikembangkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila, yaitu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam UUD 1945.
    e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
    Keadilan berasal dari kata adil yang artinya antara lain adalah memberikan apa yang menjadi haknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan kebenaran dan kejujuran. Dalam keadilan terdapat adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bearti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat.

    UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL
    Menurut Ubaedillah, dkk. (2013: 52), secara umum terdapat beberapa unsur yang menjadi komponen identitas nasional, di antaranya :
    1.     Pola perilaku, adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari, misalnya adat istitadat, budaya, kebiasaan, ramah tamah, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari sifat adat isitadat dan budaya.
    2.     Lambang-lambang, adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dan fungis negara. Lambang ini biasanya dinyatakan dalam undang-undang, misalnya bendera, bahasa dan lagu kebangsaan.
    3.     Alat-alat perlengkapan, adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi, misalnya bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang, dan lainnya
    4.     Tujuan yang ingin dicapai, yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami suatu negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tetuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
    Selain itu, terdapat bermacam bentuk identitas nasional Indonesia, menurut Winarno (2009: 45-49), yaitu:
    1.     Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia
    2.     Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
    3.     Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
    4.     Lambang negara yaitu Garuda Pancasila
    5.     Semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
    6.     Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
    7.     Konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945
    8.     Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia
    9.     Konsepsi Wawasan Nusantara, dan
    10.  Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
    Lebih lanjut Ubaedillah, dkk. (2013: 53) menyatakan bahwa unsur-unsur yang menjadi identitas nasional adalah sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa.
    Penjelasan mengenai unsur-unsur identitas nasional tersebut dapat digambarkan berikut:
    1.     Menurut sejarah, sebelum menjadi bangsa Indonesia, dua kerajaan Nusantara, Majapahit dan Sriwijaya pernah mengalami kejayaan gemilang. Kebesaran dua kerajaan ini sangat membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan perintah sehingga kemerdekaan dapat dideklarasikan oada tanggal 17 Agustus 1945.
    2.     Suku bangsa, yaitu golongan sosial khusus yang bersifat sekrptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat berbagai suku bangsa seperti suku Sunda, Jawa, Bengkulu, Batak, Dayak, Kubu, Ambon, Papua, Asmat, Bugis, Dani, Sasak dan sebagainya.
    3.     Agama, bangsa Indonesia merupakan negara yang majemuk dari sisi agama, di Indonesia terdapat agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan berbagai aliran kepercayaan.
    4.     Kebudayaan, yaitu pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya berupa hasil cipta, rasa, karsa dan karya seperti sistem pengetahuan, sistem religi, kesenian, teknologi, mata pencaharian dan sebagainya.
    5.     Bahasa, merupakan sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana interaksi dan komunikasi antarmanusia. Di Indonesia terdapat banyak bahasa daerah seperti bahasa Sunda, Jawa, Melayu, Minagkabau, Lampung, Bengkulu, dan sebagainya. Pada Sumpah Pemuda 1928, perbedaan bahasa daerah tersebut tidak dipersoalkan dengan menyatakan bahwa bahasa Indonesia adalah satu, bahasa Indonesia.
    Keberagaman macam identitas nasional bangsa Indonesia harus disikapi dengan bijaksana, mengingat keragaman ini merupakan karunia Tuhan yang tak terhingga nilainya. Tanpa kemampuan menghargai perbedaan maka tidak menutup kemungkinan bangsa Indonesia suatu saat hanya tinggal kenangan. Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 suku bangsa (MPR, 2013: 197). Perbedaan suku, agama, ras dan golongan dapat memicu konflik horisontal. Adapun penyebab konflik menurut Abidin, dkk. (2014: 275-276) adalah sebagai berikut.
    1.     Perbedaan individu, meliputi perbedaan pendirian dan perasaaan
    2.     Perbedaan latar belakang kebudayaan, sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda
    3.     Perbedaan kepentingan antara individu dengan kelompok
    4.     Perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
    Berdasarkan penyebab konflik tersebut, kiranya prlu suatu usaha keras dari setiap individu bangsa Indonesia dalam menyikapi keragaman berbagai aspek sehingga mampu hidup secara berdampingan tanpa kehilangan jatidiri sebagai individu dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional. Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan yang mengungkapkan persatuan dan kesatuan yang berasal dari kemajemukan. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpedoman pada Pancasila, membiasakan bersahabat dan gotong royong, serta mengembangkan sikap saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari.
    PROSES BERBANGSA DAN BERNEGARA
    Keberadaan bangsa Indonesia tidak lahir begitu saja, namun lewat proses panjang dengan berbagai hambatan dan rintangan. Kepribadian, jati diri serta identitas nasioanl Indonesia dapat dilacak dari sejarah terbentuknya bangsa Indonesia dari zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya serta kerajaankerajaan lain sebelum kolonialisme dan imperialisme masuk ke Indonesia. Nilai-nilai Pancasila sudah ada pada zaman itu, tidak hanya pada era kolonial atau pasca kolonial. Proses terbentuknya nasionalisme yang berakar pada budaya ini menurut Mohammad Yamin diistilahkan sebagai fase nasionalisme lama (Kaelan, 2007: 52).
    Pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para tokoh pejuang kemerdekaan dimulai dari tahun 1908 berdirinya organisasi pergerakan Budi Utomo, kemudian dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Perjuangan terus bergulir hingga mencapai titik kulminasinya pada tanggal 17 Agustus 1945 sebagai tonggak berdirinya negara Republik Indonesia (Kaelan, 2007: 53). Indonesia adalah negara yang terdiri atas banyak pulau, suku, agama, budaya maupun bahasa, sehingga diperlukan satu pengikat untuk menyatukan keragaman tersebut. Nasionalisme menjadi syarat mutlak bagi pembentukan identitas bangsa.
    Peristiwa Proses Berbangsa
    Salah satu perkataan Soekarno yang sangat terkenal adalah ‘jas merah’ yang maknanya jangan sampai melupakan sejarah. Sejarah akan membuat seseorang hati-hati dan bijaksana. Orang berati-hati untuk tidak melakukan kesalahan yang dilakukan pada masa lalu. Orang menjadi bijaksana karena mampu membuat perencanaan ke depan dengan seksama. Dengan belajar sejarah kita juga mengerti posisi kita saat ini bahwa ada perjalanan panjang sebelum keberadaan kita sekarang dan mengerti sebenarnya siapa kita sebenarnya, siapa nenek moyang kita, bagaimana karakter mereka, apa yang mereka cita-citakan selama ini. Sejarah adalah ibarat spion kendaraan yang digunakan untuk mengerti keadaan di belakang kita, namun demikian kita tidak boleh terpaku dalam melihat ke belakang. Masa lalu yang tragis bisa jadi mengurangi semangat kita untuk maju. Peristiwa tragis yang pernah dialami oleh bangsa ini adalah penjajahan yang terjadi berabad-abad, sehingga menciptakan watak bangsa yang minder wardeh (kehilangan kepercayaan diri). Peristiwa tersebut hendaknya menjadi pemicu untuk mengejar ketertinggalan dan berusaha lebih maju dari negara yang dulu pernah menjajah kita. Proses berbangsa dapat dilihat dari rangkaian peristiwa berikut:
    a.      Prasasti Kedukan Bukit. Prasasti ini berbahasa Melayu Kuno dan berhuruf Pallawa, bertuliskan “marvuat vanua Sriwijaya siddhayatra subhiksa, yang artinya kurang lebih adalah membentuk negara Sriwijaya yang jaya, adil, makmur, sejahtera dan sentosa. Prasasti ini berada di bukit Siguntang dekat dengan Palembang yang bertarikh syaka 605 atau 683 Masehi. Kerajaan Sriwijaya yang dipimpin oleh wangsa Syailendra ini merupakan kerajaan maritim yang memiliki kekuatan laut yang handal dan disegani pada zamannya. Bukan hanya kekuatan maritimnya yang terkenal, Sriwijaya juga sudah mengembangkan pendidikan agama dengan didirikannya Universitas Agama Budha yang terkenal di kawasan Asia (Bakry, 2009: 88).
    b.     Kerajaan Majapahit (1293-1525). Kalau Sriwijaya sistem pemerintahnnya dikenal dengan sistem ke-datu-an, maka Majapahit dikenal dengan sistem keprabuan. Kerajaan ini berpusat di Jawa Timur di bawah pimpinan dinasti Rajasa, dan raja yang paling terkenal adalah Brawijaya. Majapahit mencapai keemasan pada pemerintahan Raja Hayam Wuruk dengan Mahapatih Gadjah Mada yang tekenal dengan sumpah Palapa. Sumpah tersebut dia ucapkan dalam sidang Ratu dan Menteri-menteri di paseban Keprabuan Majapahit pada tahun 1331 yang berbumyi: “Saya baru akan berhenti berpuasa makan palapa, jikalau seluruh Nusantara takluk di bawah kekuasaan negara, jikalau Gurun, Seram, Tanjungpura, Haru, Pahang, Dempo, Bali, Sunda, Palembang dan Tumasik sudah dikalahkan” (Bakry, 2009: 89).
    c.      Berdirinya organisasi massa bernama Budi Utomo oleh Sutomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang menjadi pelopor berdirinya organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lain di belakang hari. Di belakang Sutomo ada dr. Wahidin Sudirohusodo yang selalu membangkitkan motivasi dan kesadaran berbangsa terutama kepada para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen). Budi Utomo adalah gerakan sosio kultural yang merupakan awal pergerakan nasional yang merintis kebangkitan nasional menuju cita-cita Indonesia merdeka (Bakry, 2009: 89)
    d.     Sumpah Pemuda yang diikrarkan oleh para pemuda pelopor persatuan bangsa Indonesia dalam Kongres Pemuda di Jakarta pada 28 Oktober 1928.
    Peristiwa Proses Bernegara
    Proses bernegara merupakan kehendak untuk melepaskan diri dari penjajahan, mengandung upaya memiliki kemerdekaan untuk mengatur negaranya sendiri secara berdaulat tidak dibawah cengkeraman dan kendali bangsa lain. Dua peristiwa penting dalam proses bernegara adalah sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
    a.      Pemerintah Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Janji itu disampaikan oleh Perdana menteri Jepang Jenderal Kunaiki Koisu (Pengganti Perdana Menteri Tojo) dalam Sidang Teikuku Gikoi (Parlemen Jepang). Realisasi dari janji itu maka dibentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 April 1945 dan dilantik pada 28 Mei 1945 yang diketuai oleh Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat. Peristiwa inilah yang menjadi tonggak pertama proses Indonesia menjadi negara. Pada sidang ini mulai dirumuskan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendirikan negara yang merdeka (Bakry, 2009: 91).
    b.     Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) setelah sebelumnya membubarkan BPUPKI pada 9 Agustus 1945. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan wakil ketua adalah Drs. Moh. Hatta. Badan yang mula-mula buatan Jepang untuk memersiapkan kemerdekaan Indonesia, setelah Jepang takluk pada Sekutu dan setelah diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, maka badan ini mempunyai sifat ‘Badan Nasional’ yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Dengan penyerahan Jepang pada sekutu maka janji Jepang tidak terpenuhi, sehingga bangsa Indonesia dapat memproklamirkan diri menjadi negara yang merdeka.
    c.      Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan penetapan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Peristiwa ini merupakan momentum yang paling penting dan bersejarah karena merupakan titik balik dari negara yang terjajah menjadi negara yang merdeka.

    POLITIK IDENTITAS
    Politik identitas adalah nama untuk menjelaskan situasi yang ditandai dengan kebangkitan kelompok-kelompok identitas sebagai tanggapan untuk represi yang memarjinalisasikan mereka di masa lalu. Identitas berubah menjadi politik identitas ketika menjadi basis perjuangan aspirasi kelompok (Bagir, 2011: 18). Identitas bukan hanya persoalan sosio-psikologis namun juga politis. Ada politisasi atas identitas. Identitas yang dalam konteks kebangsaan seharusnya digunakan untuk merangkum kebinekaan bangsa ini, namun justru mulai tampak penguaan identitas-identitas sektarian baik dalam agama, suku, daerah dan lain-lain.
    Identitas yang menjadi salah satu dasar konsep kewarganegaraan (citizenship) adalah kesadaran atas kesetaraan manusia sebagai warganegara. Identitas sebagai warganegara ini menjadi bingkai politik untuk semua orang, terlepas dari identitas lain apapun yang dimilikinya seperti identitas agama, etnis, daerah dan lain-lain (Bagir, 2011: 17).
    Pada era reformasi, kebebasan berpikir, berpendapat dan kebebasan lain dibuka. Dalam perkembangannya kebebasan (yang berlebihan) ini telah menghancurkan pondasi dan pilar-pilar yang pernah dibangun oleh pemerintah sebelumnya. Masyarakat tidak lagi kritis dalam melihat apa yang perlu diganti dan apa yang perlu dipertahankan. Ada euphoria untuk mengganti semua. Perkembangan lebih lanjut adalah menguatnya wacana hak asasi manusia dan otonomi daerah yang memberikan warna baru bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang menunjukkan sisi positif dan negatifnya.
    Perjuangkan menuntut hak asasi menguat. Perjuangan tersebut muncul dalam berbagai bidang dengan berbagai permasalahan seperti: kedaerahan, agama dan partai politik. Mereka masing-masing ingin menunjukkan identitasnya, sehingga tampak kesan ada ‘perang’ identitas. Munculnya istilah ‘putra daerah’, organisasi keagamaan baru, lahirnya partai-partai politik yang begitu banyak, kalau tidak hati-hati dapat memunculkan ‘konflik identitas’.
    Sebagai negara -bangsa, perbedaan-perbedaan tersebut harus dilihat sebagai realitas yang wajar dan niscaya. Perlu dibangun jembatan-jembatan relasi yang menghubungkan keragaman itu sebagai upaya membangun konsep kesatuan dalam keragaman. Kelahiran Pancasila diniatkan untuk itu yaitu sebagai alat pemersatu. Keragaman adalah mozaik yang mempercantik gambaran tentang Indonesia secara keseluruhan. Idealnya dalam suatu negara-bangsa, semua identitas dari kelompok yang berbeda-beda itu dilampaui, idealitas terpenting adalah identitas nasional (Bagir, 2011: 18).
    Politik identitas bisa bersifat positif maupun negatif. Bersifat positif berarti menjadi dorongan untuk mengakui dan mengakomodasi adanya perbedaan, bahkan sampai pada tingkat mengakui predikat keistimewaan suatu daerah terhadap daerah lain karena alasan yang dapat dipahami secara historis dan logis. Bersifat negatif ketika terjadi diskriminasi antar kelompok satu dengan yang lain, misalnya dominasi mayoritas atas minoritas. Dominasi bisa lahir dari perjuangan kelompok tersebut, dan lebih berbahaya apabila dilegitimasi oleh negara. Negara bersifat mengatasi setiap kelompok dengan segala kebutuhan dan kepentingannya serta mengatur dan membuat regulasi untuk menciptakan suatu harmoni (Bagir, 2011: 20).
    Atribut adalah segala sesuatu yang tarseleksi, baik disengaja maupun tidak, yang berguna untuk mengenali indentitas atau jatidiri seseorang atau sesuatu gejala. Nasional“ berasal dari bahasa inggris “National” yang berarti sebagai warga Negara atau kebangsaan. Indentitas nasional berasal dari kata “national indentity” yang diartikan sebagai kepribadian nasional atau jatidiri nasional.
    Indentitas nasional pada hakikatnya merupakan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan adanya ciri-ciri khas tersebut maka suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain. Dalam proses pembentukan indentitas nasional bukan sesuatu yang sudah selesai, tetapi sesuatu yang terbuka dan terus berkembang mengikuti perkembangan zaman.
    Indentitas juga memiliki ciri-ciri khas yang menunjukan suatu keunikannya serta dapat membdkan dengan hal-hal lainnya. Eksistensi manusia selain dipegaruhi keadaan juga dipengaruhi oleh nilai-nilai yang dianutnya atau pedoman hidupnya. Pada akhirnya yang menentukan indentitas manusia baik secara individu maupun kolektif.
    DAFTAR PUSTAKA
    -        BUKU & MODUL
    1.     Damanhuri, M,Pd. 2014, Pendidikan Kewarganegaraan, Serang, Untirta Press
    2.     Muhammad Erwin, S.H., M.Hum. 2013, Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Padang, PT. Refika Aditama.
    3.     Djoko Santoso, 2012, Buku Modul Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Kementerian Pendidikan & Kebudayaan.
    4.     Dikdik Baehaqi Arif, 2012, Diktat Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan.
    -        WEBSITE

    Source download:
    yang diposting oleh Muhammad Amir Baihaqi

    Share:
    Copyright © kuaink | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com