15 Apr 2018

Materi: Geostrategi / Ketahanan nasional

Pengertian Geostrategi adalah sebuah strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan, serta sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional. Geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik. 

Sedangkan pengertian Geostrategi Indonesia adalah suatu strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan. 

Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Bandung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang tenimus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina. 

Pada tahun 1965-an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: Bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, juga untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik bersifat internal maupun ekstemal. Gagasan ini agak lebih progresif, tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekadar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya. 

Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan untuk menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga tujuan nasional dapat tercapai.

Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia bahkan juga dikembangkan oleh negara-negara yang lain dengan bertujuan : 
a. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional, baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, dan hankam, maupun aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

b. Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam:
1 ) menegakkan hukum dan ketertiban (law and order),
2) terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity),
3) terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity),
4) terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice and social justice), serta
5) tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan din (freedom of the people).

Geostrategi Indonesia sebagai pelaksanaan geopolitik Indonesia memiliki dua sifat pokok sebagai berikut:

Bersifat daya tangkal. Dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, serta eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Bersifat developmental/pengembangan, yaitu pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankarn sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.

Ketahanan Nasional Sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia
Perkembangan Konsep Pengertian Ketahanan Nasional (Tannas) di Indonesia adalah sebagai berikut:

Gagasan Tannas oleh Seskoad tahun 1960-an.Tannas adalah pertahanan wilayah oleh seluruh rakyat.
Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1963-an.Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala kekuatan, baik yang datang dari luar maupun dan dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
Gagasan Tannas oleh Lemhanas tahun 1969-an. Tannas adalah keuletan dan daya tahan nasional dalam menghadapi segala ancaman, baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung ataupun tidak langsung membahayakan kelangsungan negara dan bangsa Indonesia.
Gagasan Tannas berdasar SK Menhankam/Pangab No. SKEP/1382/XG/1974.Ketahanan Nasional adalah merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan. ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, dan tantangan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung ataupun tidak langsung, membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan nasional.
Gagasan Tannas menurut GBHN 1978-1997.Tannas adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

Hakikat Ketahanan Nasional yaitu kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Ketahanan nasional ini bergantung pada kemampuan bangsa dan seluruh warga negara dalam membina aspek alamiah serta aspek sosial sebagai landasan penyelenggaraan kehidupan nasional di segala bidang. Ketahanan Nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial, serta memiliki hubungan erat antargatra di dalamnya secara komprehensif integral. Kelemahan salah satu bidang akan mengakibatkan kelemahan bidang yang lain, yang dapat memengaruhi kondisi keseluruhan. 
.
Untuk mewujudkan ketahanan nasional, dilaksanakan dengan mengelola dan menyelenggarakan kesejahteraan dan keamanan terhadap sistem kehidupan nasional. Sebagai konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, metode pendekatan dan pengkajian ketahanan nasional terdiri atas pendekatan keamanan dan pendekatan kesejahteraaan.

Sifat-sifat ketahanan nasional adalah sebagai benkut :
1) manunggal;
2) mawas ke dalam;
3) kewibawaan;
4) berubah menurut waktu;
5) tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan;
6) percaya pada din sendiri; serta
7) tidak bergantudg pada pihak lain.

Dalam Konsepsi Dasar Ketahanan Nasional terdapat 4 macam model, yaitu:
Model Astagatra
Model ini merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. 

Model yang dikembangkan oleh Lemhanas ini menyiinpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional yaitu:
Aspek Trigatra Kehidupan Alamiah:
(1) Gatra letak dan kedudukan geografi;
(2) Gatra keadaan dan kekayaan alam; serta
(3) Gatra keadaan dan kemampuan penduduk.
Aspek Pancagatra Kehidupan Sosial:
(1) Gatraldeologi,
(2) Gatra Politik,
(3) Gatra-Ekonomi, 
(4) Gatra Sosial Budaya, dan 
(5) Gatra Pertahanan Keamanan.

Model Morgenthau
Model ini bersifat deskriptif kualitatif dengan jumlah gatra yang cukup banyak. Bila model Lemhanas berevolusi dan observasi empiris perjalanan perjuangan bangsa, maka model ini diturunkan secara analitis. Dalam analisisnya, Morgenthau menekankan pentingnya kekuatan nasional dibina dalam kaitairnya dengan negara-negara lain. Artinya, ia menganggap pentingnya perjuangan untuk mendapatkan power position dalam satu kawasan. Sebagai konsekuensinya, maka terdapat advokasi untuk memperoleh power position sehingga muncul strategi ke arah balanced power. 

Model Alfred Thayer Mahan
Mahan dalam bukunya "The Influence Seapower on History" mengatakan bahwa kekuatan nasional suatu bangsa dapat dipenuhi apabila bangsa tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a) Letak geografi
b) Bentuk atau wujud bumi
c) Luas wilayah
d) Jumlah penduduk
e) Watak nasional atau bangsa
f) Sifat pemerintahan

Model Cline
Cline melihat suatu negara dan luar sebagaimana dipersepsikan oleh negara lain. Baginya hubungan antemegara pada hakikatnya amat dipengaruhi oleh persepsi suatu negara terhadap negara lainnya, termasuk di dalamnya persepsi atau sistem penangkalan dan negara lainnya.

Menurut Cline suatu negara akan muncul sebagai kekuatan besar apabila ia memiliki potensi geografi besar atau negara secara fisik yang wilayahnya besar dan memiliki sumber daya manusia yang besar pula. Model ini mengatakan bahwa suatu negara kecil bagaimanapun majunya tidak akan dapat memproyeksikan diri sebagai negara besar. Sebaliknya, suatu negara dengan wilayah yang besar, tetapi jumlah penduduknya kecil juga tidak akan menjadi negara besar walaupun berteknologi maju.

Komponen strategi Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini. Dengan memanfaatkan dan menggunakan secara memadai segala komponen strategi tersebut, dapat dicapai peningkatan dan pengembangan kemampuan nasional.

1) Trigatra
Komponen strategi trigatra ialah gatra geografi, sumber kekayaan alam, dan penduduk. Trigatra merupakan kelompok gatra yang tangible atau bersifat kehidupan alamiah.

2) Pancagatra
Komponen strategi pancagatra adalah gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancagatra merupakan kelompok gatra yang intangible atau bersifat kehidupan sosial.

Hubungan komponen strategi Antargatra dalam trigatra dan pancagatra. serta antargatra itu sendiri terdapat hubungan timbal balik yang erat dan lazim disebut hubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependency). Oleh karena itu, hubungan komponen strategi dalam trigatra dan pancagatra tersusun secara utuh menyeluruh (komprehensif integral) di dalam komponen strategi astagatra.

Fungsi dan Tujuan Geostrategi
Fungsi geostrategi adalah sebagai daya tangkal pengarahan bagi pengembangan potensi ketahanan nasional ( aspek idielogi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan kemanan)
Sifat Geostrategi, yaitu :
1. Manunggal (bersifat komperkesif – integral antara trigatra dan pancagatra)
2. Mawas Kedalam (kedalam diri bangsa dalam mewujudkan hakikat dan sifat nasional)
3. Kewibawaan (harus di perhitungkan pihak lain)
4. Berubah menurut waktu (sesuai dengan kondisi dan situasi)
5. Tidak membenarkan sikap adu kekuatan dan adu kekuasaan (sebagai suatu alternatif)
6. Percaya pada diri sendiri
7. Tidak tergantung pada pihak lain

Tujuan Geostrategi Indonesia, yaitu:
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)

Share:

Materi: Geopolitik / Wawasan Nusantara


A.    Pengertian Geopolitik dan Wawasan Nusantara
Pengertian GeoPolitik dan Wawasan Nusantara - Kata “Geo” artinya bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia yang artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) serta teia yang artinya urusan. Apabila dalam bahasa Inggris, politics ialah rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk dapat mencapai cita-cita / tujuan tertentu. Di dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics memiliki arti kepentingan umum warga negara . Politik adalah suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, serta alat yang digunakan untuk dapat mencapai tujuan tertentu yangdikehendaki.

Secara garis besar geopolitik adalah suatu tata cara pandang serta sikap suatu bangsa  mengenai diri, lingkungan, yang mempunyai wujud sebagai Negara kepulauan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Apa penting geopolitik bagi Indonesia ? Pentingnya geopolitik bagi Indonesia ialah untuk dapat mempertahankan Negara serta dapat berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan juga penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin akan muncul dalam proses pencapaian suatu tujuan.

B.   Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
·       Kedudukan Wawasan Nusantara

a)     Wawasan nusantara ialah sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenaran oleh semua rakyat supaya tidak terjadi penyesatan serta penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan juga tujuan nasional. Dengan hal tersebut, Wawasan Nusantara tersebut menjadi landasan visional didalam menyelenggarakan kehidupan nasional 
b)     Wawasan Nusantara di dalam paradigma nasional bisa dilihat dari spesifikasinya antara lain sebagai berikut:
1.     Pancasila ialah sebagai falsafah, ideologi bangsa, serta dasar negara; berkedudukan ialah sebagai landasan idiil , baca lebih lanjut mengenai Pancasila sebagai Filsafat. 
2.     Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan landasan konstitusi negara; berkedudukan ialah sebagai landasan konstitusional.
3.     Wawasan Nusantara adalah sebagai visi nasional; berkedudukan ialah sebagai landasan konsepsional
4.     Ketahanan Nasional ialah sebagai konsepsi nasional; berkedudukan ialah sebagai landasan konsepsional.
5.     GBHN adalah sebagai politik serta strategi nasional / sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan ialah sebagai landasan operasional.

·       Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan juga rambu-rambu (peraturan) dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan juga perbuatan bagi penyelenggara negara pada tingkat pusat dan daerah, ataupun bagi semua rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.

Share:

Materi: Penegakan hukum di indonesia

Pendahuluan
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui usaha yang dilakukan. Setiap saat manusia ingin memenuhi kebutuhannnya dengan baik. Jika dalam saat yang bersamaan ada dua manusia yang ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokkan akan terjadi juga jika dalam suatu hubungan, antara satu manusia dengan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini timbul berdasarkan rasa kesadaran manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial. Gejala-gejala sosial itu merupakan hasil pengukuran, baik dari tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. 
Peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok sosial ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada satu kesatuan yang masing-masing berlaku sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan suatu sistem yang disebut  sistem hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum tertentu untuk memelihara tata tertib demi keadilan bernegara.
 
A.    Pengertian Hukum
            Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli seperti berikut:
Ø  Prof.Dr.P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannnya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan
Ø  Prof.Dr.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
Ø  Kantorowich
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan
Ø  Dr.E.Utrecht SH
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
Ø  M.H.Tirtaamidjaja,SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Dari definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya berbeda-beda. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Secara umum hukum dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Jadi di dalam hukum terkandung unsur-unsur
a)     Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
b)     Tujuannya mengatur tat tertib kehidupan bermasyarakat
c)     Mempunyai ciri memerintah dan melarang
d)     Bersifat memaksa dan ditaati

B.    Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formal maupun materiil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
C.    Fungsi Penegakan Hukum
a)     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga membatasi apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
b)    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Karena hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c)     Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.

D.    Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.
 Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i)  institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya
(ii) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya
(iii)perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya

Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.  Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan
tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu sebagai berikut:
(i)       pembuatan hukum (‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’)
(ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law
(iii)   penegakan hukum (the enforcement of law)
(iv)  adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung jawab (accountable)

Dalam arti luas, ‘the administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusankeputusan administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah.

E.    Pengaruh kesadaran hukum dalam penegakan hukum
Hukum merupakan aturan untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Berbagai pelanggaran hukum yang tejadi merupakan dampak dari lemahnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap. Semakin berkembangnya pemikiran sebuah masyarakat, maka semakin tinggi pula kesadaran hukumnya. Kesadaran hukum  berawal dari pemikiran masyarakat  untuk menciptakan kehidupan yang tentram dan aman. Hal tersebut tentunya  akan terlaksana dengan baik jika masyarakat telah mempunyai tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
 Kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik, benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya 
F. Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Adapun peranan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
a)     Dengan keluarga
·   Seorang laki-laki dan perempuan yang akan hidup bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam suatu hubungan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
·       Orang mencatatkan kelahiran anak, pernikahan, perceraian, dan kematian pada Kantor Pencatatan Sipil. Tanpa disadari telah memenuhi peraturan pasal 4 Bab ke dua Buku ke II Undang-undang Hukum Perdata.
·   Anak bersikap hormat dan segan pada kedua orang tuanya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298 Undang-undang Hukum Perdata
·       Orang tua mengawasi anaknya yang belum dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit saraf atau buta telah melakukan hal yang diatur dalam Undang-undang (KUH Perdata pasal 462)
b)    Dalam Pekerjaan
·   Orang bekerja dalam suatu instansi menandatangani perjanjian kerja adalah sesuai denga peraturan yang berlaku (KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai 1601 c)
·    Seorang pemimpin perusahaan membuat peraturan merupakan sesuatu yang telah diatur dalam UU Perburuhan
·   Seorang majikan yang membayar upah kepada buruh pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam bab ke tiga KUH Perdata
·      Seorang sarjana yang bekerja pada pemerintah maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan sendirinya memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Undang-undang Perburuhan (UU No. 8/1961 tanggal 29 April tentang Wajib Kerja Sarjana)
·  Permintaan bantuan seorang penuntut umum kepada dokter atau ahli-ahli lainnya dilindungi oleh hukum


c)     Di dalam  Menjalankan Profesi
·       Di dalam menjalankan pekerjaan orang terikat pada peraturan kepegawaian
·      Dokter yang menyimpan rahasia kodekteran merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tanggal 21 Mei 1966, LN 1966 No. 2
·   Seorang dokter tidak akan melakukan pengguguran pasiennya, karena terikat oleh undang-undang  tentang larangan abortus
·    Seorang bendaharawan pemerintah dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang Perbendaharaan Negara (UU ICW) da peraturan-peraturan lainnya
d)    Hubungan dengan Hak
Untuk mempertahankan haknya, orang tentu menggunakan hukum yang berlaku seperti:
·     Seorang pemilik tanah akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang menggusur atau menguasai tanahnya
·      Seorang buruh akan menuntut pesangon kepada majikannya, apabila ia diberhentikan oleh perusahaan tanpa salah
e)     Dalam Perkembangan Masyarakat
Makin majunya masyarakat, makin berkembangnya teknologi, makin pesatnya pertambahan penduduk berakibat makin terlihatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana yang dibenarkan oleh Undang-undang dan perbuatan mana yang melanggar hukum.

G.   Penegakan Hukum di Indonesia
Saat ini tidak mudah memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya prihatin yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan marahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari sejumlah lapisan masyarakat baik dalam negri maupun luar negri.
Dari sekian banyak bidang hukum dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan biddang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformaasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana., tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berwal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga permasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau prilaku aparatanya yang jauh dari kebaikan.
Corak hukum yang sebagian besar telah bobrok oleh pelaku yang hnaya mementingkan pribadi atau kelompok. Walaupun ada kebaikan- kebaikan serta berjalannya hukum sesuai alur, namun itu hanya sebagian kecil dari kerusakan sistem yang berlaku sekarang.
Hukum di negara ini dapat diselewengkan dengan mudahnya, dengan inkonsisten hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberpa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang polisanya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewenagan hukum di Indonesia.
Kita dapat mengambil beberpa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya tak seberapa mana, sedangkan  di Indonesia para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereke memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Ambil contoh Arthalyta Suryani, ia menempati rutan dengan sarana ekslusif dimana dipenjaranya tersedia untuk karaokean, ini juga bisa dinilai sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski pemerintah berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pada kenyataannya tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang intelektualnya. Banyak oknum penegak hukum yang ikut terlihat dalam pusaran kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.

H.   Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Interakasi individu antar warga negara merupakan konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur agar pola hubungan tersebut dapat berjalan secara tertib, maka dibutuhkan suatu peraturan yang jelas dan tegas. Adanya peraturan yang jelas dan tegas dapat menjamin hak-hak individu dalam interaksi sosial.  Oleh karena itu semua segala sesuatunya berdasarkan hukum dan setiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum. Jadi, hukum mempunyai arti yang sangat penting bagai warga Negara karena hal – hal sebagai beikut:
  1. Untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara.
  2. Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  3. Untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  4. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak asasi warga negara.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  6. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat. 
Kesimpulan
  1. Ada beberapa definisi hukum yang telah di paparkan oleh beberapa ahli hukum
  2. Pengertian penegakan hukum bisa ditijau dari subjeknya dan objeknya
  3. Fungsi dari penegakan hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin dan sebagai penggerak pembangunan
  4. Dalam penegakan hukum di suatu negeri diperlukannya aparatur penegak
  5. hukum yan dapat mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya
  6. Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap, semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum
  7. Hukum memiliki peran di dalam masyarakat seprti dengan keluarga, di dalam pekerjaan, di dalam  menjalankan profesi, hubungan dengan hak, dalam perkembangan masyarakat
  8. Hukum di Indonesia belumlah berjalan dengan baik karena hukum yang diterapkan masih memandang bulu.


Share:
Copyright © kuaink | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com