15 Apr 2018

Materi: Penegakan hukum di indonesia

Pendahuluan
Suatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan, bahkan berkelompok-kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesamanya. Hubungan itu terjadi berkenaan dengan kebutuhan hidupnya yang tidak mungkin selalu dapat dipenuhi sendiri. Kebutuhan hidup manusia bermacam-macam. Pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui usaha yang dilakukan. Setiap saat manusia ingin memenuhi kebutuhannnya dengan baik. Jika dalam saat yang bersamaan ada dua manusia yang ingin memenuhi kebutuhan yang sama dengan hanya satu objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah, maka bentrokan dapat terjadi. Suatu bentrokkan akan terjadi juga jika dalam suatu hubungan, antara satu manusia dengan manusia lain ada yang tidak memenuhi kewajibannya.
Hal-hal semacam itu sebenarnya merupakan akibat dari tingkah laku manusia yang ingin bebas. Suatu kebebasan dalam bertingkah laku tidak selamanya akan menghasilkan sesuatu yang baik. Apalagi kalau kebebasan tingkah laku seseorang tidak dapat diterima oleh kelompok sosialnya. Oleh karena itu, untuk menciptakan keteraturan dalam suatu kelompok sosial, baik dalam situasi kebersamaan maupun dalam situasi sosial diperlukan ketentuan-ketentuan. Ketentuan itu untuk membatasi kebebasan tingkah laku itu. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan adalah ketentuan yang timbul dari dalam pergaulan hidup atas dasar kesadaran dan biasanya dinamakan hukum. Jadi, hukum adalah ketentuan-ketentuan yang timbul dari pergaulan hidup manusia. Hal ini timbul berdasarkan rasa kesadaran manusia itu sendiri, sebagai gejala-gejala sosial. Gejala-gejala sosial itu merupakan hasil pengukuran, baik dari tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya. 
Peraturan hukum yang berlaku dalam suatu kelompok sosial ketentuannya tidak terpisah-pisah dan tidak tersebar bebas, melainkan ada satu kesatuan yang masing-masing berlaku sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan terdiri dari bagian-bagian. Satu sama lain yang berkaitan disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan suatu sistem yang disebut  sistem hukum. Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum tertentu untuk memelihara tata tertib demi keadilan bernegara.
 
A.    Pengertian Hukum
            Kata hukum berasal dari bahasa Arab dan merupakan bentuk tunggal. Kata jamaknya adalah “Alkas”, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi “Hukum”. Didalam pengertian hukum terkandung pengertian bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan. Ada beberapa pengertian hukum menurut para ahli seperti berikut:
Ø  Prof.Dr.P.Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat, yang pelaksaannnya dapat dipaksa dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan
Ø  Prof.Dr.Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
Ø  Kantorowich
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan
Ø  Dr.E.Utrecht SH
Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
Ø  M.H.Tirtaamidjaja,SH
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus ditaati dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpama orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Dari definisi-definisi yang dibuat oleh para pakar hukum terlihat bahwa definisinya berbeda-beda. Hal tersebut menunjukkan bahwa hukum memang sulit didefinisikan. Secara umum hukum dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Jadi di dalam hukum terkandung unsur-unsur
a)     Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
b)     Tujuannya mengatur tat tertib kehidupan bermasyarakat
c)     Mempunyai ciri memerintah dan melarang
d)     Bersifat memaksa dan ditaati

B.    Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan ‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam arti sempit.
Dari uraian di atas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formal maupun materiil, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
C.    Fungsi Penegakan Hukum
a)     Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga membatasi apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
b)    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Karena hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c)     Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.

D.    Aparatur Penegak Hukum
Aparatur penegak hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat dalam proses tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa, hakim, dan petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.
 Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat tiga elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i)  institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya
(ii) budaya kerja yang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya
(iii)perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materielnya maupun hukum acaranya

Upaya penegakan hukum secara sistemik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.  Namun, selain ketiga faktor di atas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negara kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai Negara Hukum yang mencita-citakan upaya menegakkan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum tidak mungkin akan
tegak, jika hukum itu sendiri tidak atau belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaruan hukum atau pembuatan hukum baru.
Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu sebagai berikut:
(i)       pembuatan hukum (‘the legislation of law’ atau ‘law and rule making’)
(ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum (socialization and promulgation of law
(iii)   penegakan hukum (the enforcement of law)
(iv)  adminstrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung jawab (accountable)

Dalam arti luas, ‘the administration of law’ itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah dikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusankeputusan administrasi negara (beschikkings), ataupun penetapan dan putusan (vonis) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah.

E.    Pengaruh kesadaran hukum dalam penegakan hukum
Hukum merupakan aturan untuk mengatur masyarakat, karena itu hukum harus dapat mengikuti irama perkembangan masyarakat, bahkan hukum harus dapat mengarahkan dan mendorong berkembangnya masyarakat secara lebih tepat dan terkendali. Tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dalam masyarakat adalah kesadaran hukum masyarakat itu sendiri.
Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam penegakan hukum. Artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Berbagai pelanggaran hukum yang tejadi merupakan dampak dari lemahnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat itu sendiri.
Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap. Semakin berkembangnya pemikiran sebuah masyarakat, maka semakin tinggi pula kesadaran hukumnya. Kesadaran hukum  berawal dari pemikiran masyarakat  untuk menciptakan kehidupan yang tentram dan aman. Hal tersebut tentunya  akan terlaksana dengan baik jika masyarakat telah mempunyai tingkat kesadaran hukum yang tinggi.
 Kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh terhadap kepatuhan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam masyarakat maju orang yang patuh pada hukum karena memang jiwanya sadar bahwa mereka membutuhkan hukum dan hukum itu bertujuan baik untuk mengatur masyarakat secara baik, benar dan adil. Sebaliknya dalam masyarakat tradisional kesadaran hukum masyarakat berpengaruh secara tidak langsung pada kepatuhan hukum. Dalam hal ini mereka patuh pada hukum bukan karena keyakinannya secara langsung bahwa hukum itu baik atau karena mereka memang membutuhkan hukum melainkan mereka patuh pada hukum lebih karena dimintakan, bahkan dipaksakan oleh para pemimpinnya 
F. Peranan Hukum dalam Kehidupan Masyarakat
Adapun peranan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yaitu
a)     Dengan keluarga
·   Seorang laki-laki dan perempuan yang akan hidup bersama sebagai suami isteri mengikatkan diri dalam suatu hubungan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974)
·       Orang mencatatkan kelahiran anak, pernikahan, perceraian, dan kematian pada Kantor Pencatatan Sipil. Tanpa disadari telah memenuhi peraturan pasal 4 Bab ke dua Buku ke II Undang-undang Hukum Perdata.
·   Anak bersikap hormat dan segan pada kedua orang tuanya tanpa sadar telah melaksanakan pasal 298 Undang-undang Hukum Perdata
·       Orang tua mengawasi anaknya yang belum dewasa yang dalam keadaan dungu, sakit saraf atau buta telah melakukan hal yang diatur dalam Undang-undang (KUH Perdata pasal 462)
b)    Dalam Pekerjaan
·   Orang bekerja dalam suatu instansi menandatangani perjanjian kerja adalah sesuai denga peraturan yang berlaku (KUH Perdata Bab 7A pasal 1601, 1601 a sampai 1601 c)
·    Seorang pemimpin perusahaan membuat peraturan merupakan sesuatu yang telah diatur dalam UU Perburuhan
·   Seorang majikan yang membayar upah kepada buruh pada setiap bulan tanpa sadar telah memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam bab ke tiga KUH Perdata
·      Seorang sarjana yang bekerja pada pemerintah maupun pada perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah dengan sendirinya memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Undang-undang Perburuhan (UU No. 8/1961 tanggal 29 April tentang Wajib Kerja Sarjana)
·  Permintaan bantuan seorang penuntut umum kepada dokter atau ahli-ahli lainnya dilindungi oleh hukum


c)     Di dalam  Menjalankan Profesi
·       Di dalam menjalankan pekerjaan orang terikat pada peraturan kepegawaian
·      Dokter yang menyimpan rahasia kodekteran merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tanggal 21 Mei 1966, LN 1966 No. 2
·   Seorang dokter tidak akan melakukan pengguguran pasiennya, karena terikat oleh undang-undang  tentang larangan abortus
·    Seorang bendaharawan pemerintah dalam melakukan tugasnya terikat pada undang-undang Perbendaharaan Negara (UU ICW) da peraturan-peraturan lainnya
d)    Hubungan dengan Hak
Untuk mempertahankan haknya, orang tentu menggunakan hukum yang berlaku seperti:
·     Seorang pemilik tanah akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang menggusur atau menguasai tanahnya
·      Seorang buruh akan menuntut pesangon kepada majikannya, apabila ia diberhentikan oleh perusahaan tanpa salah
e)     Dalam Perkembangan Masyarakat
Makin majunya masyarakat, makin berkembangnya teknologi, makin pesatnya pertambahan penduduk berakibat makin terlihatnya kepentingan hukum di dalam masyarakat luas. Di dalam hubungan satu sama lain orang harus mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat. Ia wajib mengetahui perbuatan mana yang dibenarkan oleh Undang-undang dan perbuatan mana yang melanggar hukum.

G.   Penegakan Hukum di Indonesia
Saat ini tidak mudah memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya prihatin yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan marahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari sejumlah lapisan masyarakat baik dalam negri maupun luar negri.
Dari sekian banyak bidang hukum dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan biddang hukum lainnya. Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformaasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana., tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berwal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga permasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau prilaku aparatanya yang jauh dari kebaikan.
Corak hukum yang sebagian besar telah bobrok oleh pelaku yang hnaya mementingkan pribadi atau kelompok. Walaupun ada kebaikan- kebaikan serta berjalannya hukum sesuai alur, namun itu hanya sebagian kecil dari kerusakan sistem yang berlaku sekarang.
Hukum di negara ini dapat diselewengkan dengan mudahnya, dengan inkonsisten hukum di Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi aturan hukum, misalnya saat terkena tilang polisi lalu lintas, ada beberpa oknum polisi yang mau bahkan terkadang minta disuap agar kasus ini tidak diperpanjang polisanya pun mendapatkan keuntungan materi dengan cepat namun salah tempat. Ini merupakan contoh-contoh dalam lingkungan terdekat kita. Masih banyak kasus-kasus yang dapat dijadikan contoh dari penyelewenagan hukum di Indonesia.
Kita dapat mengambil beberpa contoh tentang salahnya penegakan hukum di Indonesia. Saat seseorang mencuri sandal misalnya, seperti yang pernah diberitakan, ia disidang dan didenda hanya karena mencuri sandal seorang briptu yang harganya tak seberapa mana, sedangkan  di Indonesia para koruptor di Indonesia bisa dengan leluasa merajalela, menikmati tanpa dosa, karena mereke memandang rendah hukum yang ada di Indonesia. Ambil contoh Arthalyta Suryani, ia menempati rutan dengan sarana ekslusif dimana dipenjaranya tersedia untuk karaokean, ini juga bisa dinilai sebagai pembelian hukum di Indonesia.
Kasus korupsi dinilai sebagai penyakit yang sangat kronis, meski pemerintah berjanji tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia. Pada kenyataannya tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta apalagi menangkap dalang intelektualnya. Banyak oknum penegak hukum yang ikut terlihat dalam pusaran kasus korupsi, sehingga tidak dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.

H.   Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara
Interakasi individu antar warga negara merupakan konsekuensi manusia sebagai makhluk sosial. Untuk mengatur agar pola hubungan tersebut dapat berjalan secara tertib, maka dibutuhkan suatu peraturan yang jelas dan tegas. Adanya peraturan yang jelas dan tegas dapat menjamin hak-hak individu dalam interaksi sosial.  Oleh karena itu semua segala sesuatunya berdasarkan hukum dan setiap warga negara Indonesia harus taat dan tunduk kepada hukum. Jadi, hukum mempunyai arti yang sangat penting bagai warga Negara karena hal – hal sebagai beikut:
  1. Untuk menjamin rasa keadilan bagi warga negara.
  2. Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  3. Untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum.
  4. Untuk melindungi dan mengayomi hak-hak asasi warga negara.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum bagi warga negara.
  6. Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat. 
Kesimpulan
  1. Ada beberapa definisi hukum yang telah di paparkan oleh beberapa ahli hukum
  2. Pengertian penegakan hukum bisa ditijau dari subjeknya dan objeknya
  3. Fungsi dari penegakan hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin dan sebagai penggerak pembangunan
  4. Dalam penegakan hukum di suatu negeri diperlukannya aparatur penegak
  5. hukum yan dapat mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya
  6. Kesadaran hukum dalam masyarakat merupakan rangkaian proses yang terjadi setahap demi tahap, semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum
  7. Hukum memiliki peran di dalam masyarakat seprti dengan keluarga, di dalam pekerjaan, di dalam  menjalankan profesi, hubungan dengan hak, dalam perkembangan masyarakat
  8. Hukum di Indonesia belumlah berjalan dengan baik karena hukum yang diterapkan masih memandang bulu.


Share:

1 Apr 2018

Resume: Identitas Nasional

Setiap hal tentunya memiliki karakter atau ciri khasnya masing-masing,entah itu dibuatnya sendiri atau mendapat julukan dari pihak lain. Manusia adalah makhlul yang ciri utamanya adalah makhluk yang saling bergantungan dan saling membutuhkan satu sama lain, dan oleh karenanya manusia disebut sebagai makhluk social.

Tidak terlepas dari itu, suatu bangsa atau negarapun memiliki ciri atau identitas yang biasa kita kenal sebagai identitas nasional. Pastilah semua bangsa memiliki identitasnya masing-masing, karena itu merupakah salah satu hal yang menjadi kebanggan suatu bangsa. Tentunya hal yang dibanggakan adalah identitas yang baik, yang mengangkat citra dari nama bangsa tersebut.

Seperti pada kegiatan minggu lalu, minggu ini juga diisi dengan diskusi, ya memang kata dosennya, setiap minggunya selalu akan diisi dengan diskusi.

Minggu ini pembahasannya adalah seperti pada judul postingan ini, yaitu identitas bangasa. Apa sih identitas itu? Dan apa pentingnya identitas?

Menurut KBBI, identitas diartikan sebagai ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang; jati diri. Selain itu, dapat juga dikatakan sebagai tanda pengenal, yaitu gambaran yang diperoleh orang lain terhadap seseorang yang akan mempengaruhi tingkah lakunya.

Identitas ada karena untuk memberikan gambaran terhadap tingkah laku yang akan dilakukan. Pada intinya, identitas ini lebih mengarah kepada sikap, jadi ini akan mempengaruhi sikap.

Berdasarkan diskusi siang itu, dosen menyampaikan bahwa identitas terbagi menjadi 2, yaitu:
1.     Identitas tanpa usaha
Artinya, tidak begitu banyak pengaruh yang akan terjadi, karena ini adalah ciri umum yang tergambar otomatis.
2.     Identitas dengan usha
Artinya adalah kebalikan dari identitas tanpa usaha, yakni banyak pengaruh yang akan terjadi, dan pengaruh yang paling menonjol adalah pengaruh terhadap sikap, namun itu  semua tergantung pada seberapa besar usaha yang dilakukan.

Saya rasa pada diskusi kali ini, tidak semenarik diskusi minggu lalu, mungkin diskusi minggu depan akan lebih menarik. Oh ya, perkuliah mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan ini setiap hari selasa, dan saya memposting tidak menentu harinya hehe. Cukup sampai disini saja ya sampai jumpa… wassalaamu’alaykum…

Share:

Resume: Apa itu cinta Indonesia?


Indonesia begitu indah, indah karena alamnya, indah karena ragam budayanya, indah karena ragam sukunya, indah karena ragam agamanya, dan terlalu indah untuk sebuah kata cinta. Ketika ditanya mengenai apakah kamu cinta Indonesia? Tentunya semua warga yang baik mengatakan “ya, saya cinta Indonesia”. Tapi apa arti cinta itu sendiri? Apakah setiap sudut pandanganya sama? Yang seperti apakah cinta Indonesia itu?

Hari itu tanggal 13 Maret 2018 saya ada kelas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Ketika pertama datang, dosen memberikan cuplikan video yang bertemakan “Saya Cinta Indonesia”.

Menurut saya, cinta itu relatif tergantung dari mana seseorang melihat sudut pandangnya itu sendiri. salah seorang mahasiswa juga berpendapat bahwa cinta itu menurut dia bukan hanya berlatar belakang suka saja tetapi cinta adalah tentang bersyukur atas apa yang kita dapatkan.

Kemudian hal menarik perhatian saya  adalah ketika dosen beragumen kurang lebihnya seperti ini “sebenarnya apakah kalian benar-benar cinta Indonesia? Ataukah kalian hanya berteman saja?”. Ini kalimat yang sangat saya sukai. Tetapi kembali menurut saya tadi, bahwa cinta itu relatif, sama seperti lanjutan argument mahasiswa yang berpendapat cinta itu rasa syukur. Dia berpendapat juga bahwa dalam pertemananpun ada cinta. Rasa suka dan duka yang dilewati bersama teman, adanya perselisihan kemudia berbaikan kembali, itu semua cinta. Wah, saya sangat suka sekali diskusi siang itu.

Maka kesimpulan yang saya dapat dari diskusi itu adalah bahwa cinta itu beda. Beda disetiap orangnya, beda disetiap yang dirasakannya, dan beda disetiap hal, karena cinta itu ragam dan cinta tidak bisa disebut cinta selain diri sendirilah yang mengatakannya.
Share:

Materi: Integrasi Nasional

Pertahanan dan keamanan negara memang bukan hanya tugas TNI saja, kita pun sebagai warga negara wajib untuk membela negara sesuai dengan UUD NRI tahun 1945 pada pasal 30 ayat (1), yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Integrasi berasal dari bahasa Latin yakni integrate yang berarti member tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari katanation (inggris) yang berarti bangsa. Dengan demikian, yang dimaksud integrasi nasional adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari suatu bangsa. Integrasi dibedakan menjadi tiga macam, yaitu integrasi sosial, integrasi kebudayaan, dan integrasi nasional.

Arti integrasi nasional dalam kamus besar bahasa Indonesia:
1.      Secara politis, integrasi berarti proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2.      Secara antropologis, integrasi berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

Jadi dapat disimpulkan bahwa integrasi nasional bangsa Indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu bangsa yakni bangsa Indonesia.

Faktor-faktor pendorong integrasi nasional:
a.       Faktor sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
b.      Keinginan untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
c.       Rasa cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
d.      Rasa rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana dibuktikan oleh banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
e.       Kesepakatan atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan bahasa Indonesia.

Faktor-faktor penghambat integrasi nasional:
a.       Masyarakat Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut, ras, dan sebagainya.
b.      Wilayah negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas.
c.       Besarnya kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang merongrong keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
d.      Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatism dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
e.       Adanya paham “etnosentrisme” di antara berbagai suku bangsa yang menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.

Contoh wujud integrasi nasional:
a.       Pembanguna Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Di kompleks Taman Mini Indonesia Indah terdapat anjungan dari semua provinsi di Indonesia.
b.      Sikap toleransi antar umat beragama.
c.       Sikap menghargai dan merasa ikut memiliki kebudayaan daerah lain, bahkan mau mempelajari budaya daerah lain.
d.      Diadakan Pekan Olahraga Nasional (PON), yaitu perlombaan bidang olahraga tingkat nasional yang diselenggarakan setiap empat tahun sekali. Melalui Pekan Olahraga Nasional akan terpupuk persatuan Indonesia dan menggali potensi para atlet daerah untuk dapat berkembang mewakili negara di tingkat internasional.


Share:

Materi: Demokrasi

A. PENGERTIAN DEMOKRASI
Demokrasi berasal dari bahasa yunani “demos” artinya rakyat dan “kratos / kratein” artinya pemerintah. Dengan begitu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.

Pengertian demokrasi menurut beberapa ahli:
– Aristoteles, demokrasi merupakan suatu kebebasan dalam artian kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasaan. Beliau juga mengutarakan bahwa setiap warga negara setara dalam jumlah, yakni satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian dengan tingginya nilai individu, setiap warga negara sama.

– Sidney Hook, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan dimana keputusan pentingdalam suatu pemerintahan baik secara langsung ataupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas denagn berdasarkan hak yang diberikan kepad rakyat biasa.

– Samuel Huntington, demokrasi akan ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil dan jujur, samua peserta boleh bersaing dengan bersih dan semua masyarakat memiliki hak yang sama atau setara dalam pemilihan.


B.  PRINSIP DEMOKRASI
Ada beberapa prinsip demokrasi yang penting, yaitu:
1.      Keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu di anatara warga Negara
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga Negara.
4.      Suatu system perwakilan
5.      Suatu system pemilihan – kekuasaan mayoritas
6.      Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi
7.      Pemilu yang bebas, jujur, dan adil (agar mendapat wakil rakyat yang sesuai aspirasi rakyat)
8.      Jaminan Hak Asasi Manusia
9.      Persamaan kedudukan di depan hukum
10.  Peradilan yang jujur dan tidak memihak untuk mencapai keadilan
11.  Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
12.  Kebebasan pers


C. CIRI-CIRI NEGARA DEMOKRASI
Ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan oleh sistem demokrasi seperti:
  1. Pemerintahan didasarkan kehendak dan kepentingan semua rakyat.
  2. Ciri konstitusional ialah hal yang berhubungan denag kepentingan, kehendak atau kemauan atau kekuasaan rakyat yang dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
  3. Ciri perwakilan yakni dalam mengatur negaranya kedaulatan rakyat akan diwakilkan oleh beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
  4. Ciri pemilihan umum yakni sebuah kegiatan politik yang dilaksanakan untuk memilih pihak dalam pemerintahan.
  5. Ciri kepartaian yakni partai akan menjadi media atau sarana untuk menjadi bagian dalam melaksanakan sistem demokrasi.
  6. Ciri kekuasaan ialah adanya pembagian dan pemisah kekuasaan.
  7. Ciri tanggung jawab ialah adanya tanggung jawab dari pihal yang sudah dipilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
D. JENIS / MACAM-MACAM DEMOKRASI

Demokrasi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Berikut jenis-jenis demokrasi yang ada di berbagai negara:
Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan cara penyaluran aspirasi rakyat 




  • Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
  • Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan yang dijadikan prioritas atau titik perhatian
    1. Demokrasi Formal adalah demokrasi yang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi. Dalam demokrasi formal ini, individu dalam masyarakat diberi kebebasan yang luas dalam bernegara. Kita kenal jenis demokrasi ini sebagai demokrasi formal.
    2. Demokrasi material adalah demokrasi yang terjadi pada negara sosialis-komunis. Demokrasi ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh warganya dalam bidang sosial-ekonomi dibandingkan bidang politik.
    3. Demokrasi campuran adalah demokrasi yang menggabungkan kedua jenis demokrasi sebelumnya. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
    1. Demokrasi Rakyat: Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.    
    2. Demokrasi Konstitusional: Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara

    1.      Demokrasi Sistem Parlementer

        Sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
    Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri & parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden & seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. 

    2.      Demokrasi Sistem Presidensial

           Kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat.
    Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing & mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya (DPR). 
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak masyarakat, terbagi menjadi dua yaitu :
    1. Demokrasi Langsung : Suatu sistem demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam menentukan berbagai kebijakan umum, urusan negara dan permusyawaratan dalam suatu negara.
    2. Demokrasi Tidak langsung : Demokrasi tidak langsung ialah suatu sistem demokrasi untuk menyalurkan keinginan warga atau rakyatnya melalui perwakilan dari parlemen.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan hubungan antar alat negara 
    1. Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum yang merupakan salah satu macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilannya untuk menjabat di parlemen, akan tetapi tetap terkontrol oleh pengaruh rakyat. 
    2. Sistem parlementer yang merupakan demokrasi perwakilan dimana adanya hubungan yang kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Ciri utama sebuah negara yang menganut sistem parlementer ialah adanya parlemen dalam sistem pemerintahannya. 
    3. Sistem pemisahan kekuasaan yang merupakan demokrasi perwakilan dimana jabatan legislatif terpisah dari eksekutif, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem demokrasi parlementer. 
    4. Sistem referendum dan inisiatif rakyat yang dimaksud ialah gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung.
    Jenis-jenis Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi 
    1. Demokrasi Liberal merupakan Kebebasan individu yang lebih ditekankan dan mengabaikan kepentingan umum 
    2.  Demokrasi Rakyat merupakan demokrasi yang didasarkan pada paham sosialisme dan komunisme dan lebih mengutamakan kepentingan umum atau negara. 
    3.  Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang ada di Indonesia bersumberkan pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berazaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh msyarakat atau warga negara. Demokrasi pancasila fokus pada kepentingan dan aspirasi serta hati nurani rakyat. Sampai saat ini Indonesia menganut demokrasi pancasila yang bersumber pada falsafah pancasila.

    Share:
    Copyright © kuaink | Powered by Blogger Design by ronangelo | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com